Jakarta, CyberNews. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar informasi atas lampiran keuangan partai politik yang kini ada di DPR dibuka. Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi, hal ini dilakukan untuk mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana partai.
“Kami telah mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal melalui sekretariat di Jakarta, pada Selasa (28/6),” kata Apung kepada Suara Merdeka CyberNews, Rabu (29/6).
Dia mengatakan, berbagai praktek korupsi yang menjerat politisi seperti kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, dan alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan rente partai politik.
Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN.
“Dengan permintaan informasi ini, harapannya dapat membongkar ketertutupan partai politik sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Apung, hal ini juga merupakan uji komitmen parpol untuk terbuka dalam hal pendanaan keuangan. Keterbukaan itu penting, karena menurutnya, selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik.
Lebih lanjut Apung mengatakan, sesuai dengan UU KIP, dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi itu, partai politik wajib memberikan jawaban.
“Jika tidak, maka kami akan mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan jika tidak dipenuhi pula, maka sesuai UU KIP, adalah keberatan atau gugatan ke Komisi Informasi,” tegas Apung.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )



0 komentar:
Posting Komentar